Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lengkap, Ciri-Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal dan Cara Mengecek Keasliannya

Berikut ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal dan cara mengecek keasliannya.

2 Agustus 2023 | 16.40 WIB

International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kredit: (ANTARA/Shutterstock)
Perbesar
International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kredit: (ANTARA/Shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pelanggaran jaringan mafia International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Pada kesempatan tersebut, Polri berhasil menemukan lebih dari 191 ribu handphone (HP) ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 353 miliar. Buntut dari kasus ini adalah sekitar 191 ribu ponsel yang diketahui memakai IMEI ilegal tersebut akan di-shutdown secara paksa atau diblokir oleh pihak kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan memblokir ponsel tersebut dengan langkah terbaik agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna yang merasa ponselnya akan diblokir karena memiliki IMEI ilegal. Langkah ini juga dilakukan untuk mendata masyarakat yang menjadi korban pemblokiran ponsel.

Apa itu IMEI?

IMEI adalah rangkaian 15 digit angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat elektronik, terutama ponsel, yang terhubung ke jaringan seluler. Setiap perangkat memiliki IMEI yang unik sebagai identitasnya. IMEI juga dapat digunakan untuk memeriksa negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan informasi lainnya tentang ponsel.

Ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal

Lantas, bagaimana ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal yang bakal diblokir Polri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

  1. Tidak bisa mengakses sinyal atau jaringan

Ponsel yang menggunakan IMEI ilegal akan mengalami pemblokiran otomatis dari akses sinyal di Indonesia. Artinya, pengguna ponsel tidak dapat mengakses jaringan seluler untuk telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan jaringan internet seperti 2G, 3G, atau 4G LTE.

Meskipun ponsel ilegal dari luar negeri mungkin masih bisa digunakan untuk beberapa waktu awal, begitu ponsel tersebut terhubung dengan jaringan lokal, IMEI-nya akan terdeteksi sebagai ilegal dan langsung diblokir secara otomatis. Sebagai akibatnya, pengguna tidak akan dapat menggunakan ponsel kecuali dengan menghubungkannya ke jaringan WiFi.

  1. Tidak Terintegrasi dengan Situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Sejak 2020, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk mengontrol IMEI ilegal di dalam negeri. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dengan peraturan tersebut, pengguna dapat memeriksa nomor IMEI perangkat mereka melalui situs resmi IMEI dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di tautan imei.kemenperin.go.id. Melalui situs ini, pengguna bisa mengecek IMEI dengan memasukkan nomor IMEI pada kolom yang telah disediakan. Jika statusnya tidak terintegrasi dengan situs tersebut, dapat dipastikan perangkat tersebut menggunakan IMEI ilegal dan akan segera diblokir.

  1. Informasi Tidak Sesuai

Untuk mengetahui informasi mengenai nomor IMEI suatu perangkat, Anda bisa melakukan panggilan ke kode USSD *#06#. Sistem akan menampilkan nomor IMEI asli dari perangkat tersebut. Anda dapat membandingkan nomor yang ditampilkan dengan nomor yang tertera di kardus asli perangkat.

Jika nomor IMEI yang ditampilkan tidak sesuai dengan nomor pada kardus asli, maka ponsel tersebut kemungkinan menggunakan IMEI ilegal. Selain itu, untuk memastikan keabsahan IMEI pada ponsel, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemenperin untuk IMEI.

  1. Ponsel Dijual Lebih Murah dari Harga Pasaran

Ciri lain dari ponsel dengan IMEI ilegal adalah dijual dengan harga di bawah harga pasarannya. Beberapa pedagang akan menjual ponsel tersebut sebagai ponsel dari operator internasional bekas, sehingga dianggap bebas pajak impor dan memiliki harga yang lebih murah. Namun, sayangnya, meskipun pada awalnya ponsel ini masih dapat digunakan secara normal, ketika dihubungkan dengan jaringan seluler lokal, IMEI-nya akan terblokir dan ponsel tidak dapat mengakses jaringan seluler maupun internet.

Cara cek IMEI resmi atau ilegal

Setelah mengetahui ciri-ciri IMEI ilegal, ada baiknya pengguna mengecek terlebih dahulu apakah IMEI ponsel yang digunakan resmi atau tidak agar ponsel tidak diblokir oleh pihak kepolisian. Berikut cara cara cek IMEI resmi atau ilegal:

  1. Cek Pada Kardus Ponsel

Untuk memeriksa apakah IMEI ponsel itu resmi atau ilegal, langkah pertama adalah dengan melihat pada kardus aslinya. Biasanya, setiap kardus perangkat seluler memiliki stiker IMEI sebagai identitas produknya. Anda dapat memeriksa stiker IMEI pada kardus ponsel. Jika terdapat keterangan 'Dirakit di Indonesia' atau 'Diproduksi di Indonesia', dapat dipastikan ponsel tersebut memiliki IMEI dan garansi resmi. Selain itu, stiker IMEI juga biasanya memiliki deretan angka yang dapat diperiksa keabsahannya melalui situs IMEI dari Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.

2. Cek Status IMEI Melalui Situs yang Disediakan Kemenperin

Setiap ponsel resmi harus memiliki IMEI terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anda dapat memeriksa status keasliannya melalui situs Cek IMEI Kemenperin di tautan imei.kemenperin.go.id.

Untuk melakukan pengecekan, kunjungi situs Cek IMEI Kemenperin dan masukkan nomor IMEI ponsel ke kolom yang tersedia. Nomor IMEI ini bisa ditemukan pada kardus atau pengaturan sistem ponsel. Jika nomor IMEI telah dimasukkan dan situs menampilkan status "tidak terintegrasi," dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal dan akan segera diblokir.

3. Melalui Pengaturan Ponsel dan Kode SSD

IMEI juga bisa diperiksa melalui sistem pengaturan pada ponsel. Namun, terkadang nomor identifikasi ini tersembunyi dalam menu tertentu. Sebagai contoh pada ponsel Xiaomi, pengguna bisa menemukan kode IMEI dengan membuka 'Pengaturan', lalu mencari 'Tentang Ponsel'. Setelah itu, pilih 'Status' dan klik 'Kode IMEI'. Di sisi lain, untuk memeriksa IMEI pada ponsel iPhone, buka 'Pengaturan', pilih 'Umum', dan kemudian 'Tentang'. Maka, nomor IMEI akan terlihat di layar.

Selain melalui menu pengaturan, pengguna juga bisa melihat IMEI dengan panggilan kode USSD. Caranya adalah dengan membuka menu 'Telepon', masukkan kode *#06#, dan tekan 'Dial' atau 'Panggil'. Layar ponsel akan menampilkan kode angka IMEI. Untuk memastikan keabsahannya, Anda bisa memeriksanya melalui situs cek IMEI dari Kemenperin.

4. Cek Jaringan dan Garansi

Jika Anda merasa ragu ketika membeli ponsel karena harganya yang murah, coba minta penjual untuk memasukkan kartu SIM pada ponsel sebelum pembelian. Jika ponsel dapat menerima sinyal, baik itu jaringan telepon atau internet, maka ponsel tersebut dipastikan resmi.

Ponsel resmi juga dilengkapi dengan garansi dari distributor, bukan dari toko. Garansi resmi distributor ini hanya dimiliki oleh ponsel yang berasal dari produsen resmi atau pemegang merek ponsel tersebut.

Garansi resmi ini berguna jika perangkat atau ponsel mengalami kerusakan. Anda bisa membawa ponsel ke pusat servis resmi merek perangkat dan akan diperbaiki tanpa biaya selama masa garansi berlaku. Jadi, jika ponsel tidak memiliki garansi resmi, besar kemungkinan itu adalah ponsel ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar.

RADEN PUTRI | ANDIKA DWI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus