Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan masih ada beberapa perusahaan tambang di Indonesia yang masih belum mematuhi prosedur keselamatan dan Kesehatan kerja atau K3. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Yassierli, tidak memiliki kepedulian terkait keselamatan para pekerja mereka yang rentan karena bekerja di wilayah tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Masih ada) perusahaan (tambang) yang itu ignorance, dia enggak peduli (keselamatan kerja),” ucap Yassierli kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang malah menganggap prosedur K3 yang ditetapkan pemerintah sebagai beban tambahan bagi keuangan perusahaan. Padahal K3 sudah diatur secara hukum oleh pemerintah untuk wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan. “Kalau dia itu ignorance, tadi instrumennya sama, pengawas ketenagakerjaan dan K3 yang harus kemudian masuk,” kata dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Yassierli menjelaskan, dalam lingkup hukum positif di Indonesia, prosedur keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan ini seharusnya dipatuhi oleh semua perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki kerentanan yang lebih tinggi.
Selain perusahaan nakal yang memang tidak peduli dengan prosedur K3, Yassierli mengatakan masih banyak juga perusahaan yang sebenarnya belum tahu apa dan bagaimana penerapan K3 tersebut. Perusahaan tersebut, kata Yassierli, tidak ingin terjadinya kecelakaan kerja. Namun, mereka tidak mengetahui bagaimana cara mencegahnya lewat prosedur K3. “Kita harus keluar untuk membantu mereka, keluar dengan guideline, panduan,” kata Yassierli.
Kecelakaan kerja diketahui memang masih sering terjadi, terutama di wilayah usaha pertambangan. Belum lama ini, ledakan pabrik penghiliran nikel kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE), Henry Foord Jebss, mengatakan tuntutan pekerja terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik tidak digubris oleh perusahaan.
Riri Rahayu ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Stok Beras Mencukupi, Bapanas: Sudah Cukup Impor Beras