Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menaker: Nggak Perlu Demo, 2019 Upah Buruh Naik 8,03 Persen

Upah buruh tahun depan naik 8,03 persen.

17 Oktober 2018 | 16.26 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan keterangan kepada media massa terkait hukuman mati Misrin di Arab Saudi, di Jakarta, 19 Maret 2018. (dok Kemenaker)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan keterangan kepada media massa terkait hukuman mati Misrin di Arab Saudi, di Jakarta, 19 Maret 2018. (dok Kemenaker)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah buruh akan naik tahun depan. Pada 2019, upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen pada tahun 2019. Ia berujar kenaikan UMP 2019 itu bakal ditetapkan pada 1 November 2018.

Baca juga: Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik 

“Angka ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik," ujar Hanif dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan data BPS, inflasi Indonesia berada pada angka 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. "Kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data tersebut, kata Hanif, sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, ia meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu.

Hanif Dhakiri meyakini para pelaku usaha maupun serikat pekerja sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, yakni kenaikan upah itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasinya. "Sehingga itu lebih predictable, karena salah satu fungsi dari PP Nomor 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," kata dia.

Karena itu, Hanif mengatakan para pekerja tidak perlu berunjuk rasa lantaran UMP bakal terus naik setiap tahunnya. Para pelaku usaha semestinya bisa memprediksi kenaikan upah di tahun-tahun mendatang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, enggak perlu ribut-ribut, upah buruh naik terus. Alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03 persen," kata Hanif.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus