Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menang PK, PT Antam Bisa Sita Aset Terpidana Korupsi Budi Said

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dinilai memiliki kewenangan untuk menyita aset Budi Said atas perseteruan jual beli logam dan emas mulia Antam.

18 Maret 2025 | 16.07 WIB

Terdakwa Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali alias PK PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M.Khoidin mengatakan, putusan tersebut secara otomatis membatalkan PK pertama yang memenangkan Budi pada 2023 lalu. “Hal itu berarti permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur,” kata Khoidin dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan begitu, menurut Khoidin, negara dalam hal ini Antam secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan pada aset Budi. “Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara,” tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, Khoidin menuturkan putusan perdata tersebut tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang masih berjalan. Budi, kata dia, tetap harus menjalani proses hukum pidana untuk dinyatakan bersalah.  “Artinya kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan, sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti,” katanya.  

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada periode 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterimanya.

Adapun pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah harga resmi atau dengan harga diskon yakni Rp 585 juta per kilogram.

Budi Said lalu melapor ke kepolisian pada 20 Januari 2019 karena tidak menerima jumlah emas yang seharusnya. Pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. MA pun mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.

Antam lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. Tak terima kalah di PK pertama, Antam kemudian mengajukan PK kedua dan akhirnya memenangkan kasus tersebut yang diumumkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Di sisi lain, kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi juga masih bergulir di pengadilan. Pada 21 Februari lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi atas kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk menjadi 16 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Crazy Rich Surabaya itu dengan masa penjara 15 tahun.

Amelia Rahima Sari, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus