Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan mendatangkan dokter asing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkapkannya dalam acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan terdapat tiga masalah dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia yaitu jumlah, distribusi, serta kualitas.
"Rata-rata dunia, jumlah dokter per populasi 1,76 per seribu. Negara maju yang kita inginkan, ya itu di atas dua lah. Dua per seribu, tiga per seribu, ada yang empat per seribu," ujar Budi Gunadi.
Rasio profesi dokter umum di Indonesia saat ini baru 0,47 dari 1.000 penduduk. Budi Gunadi mengatakan, bahwa di negara-negara yang hampir miskin atau upper middle income country, jumlah dokter per populasi adalah satu banding seribu.
Dengan demikian, ujarnya, rasio dokter di Indonesia perlu naik 0,5 persen untuk memenuhi angka tersebut.
Apabila populasi sebesar 280 juta, ujarnya, maka dibutuhkan 140 ribu dokter lagi dan jika setahun lulusan fakultas kedokteran adalah 12 ribu, maka butuh 10 tahun untuk mencapai rasio itu.
Selain itu Menkes menyebutkan bahwa sekitar 500 puskesmas di Indonesia tidak ada dokternya. Dia juga menyebut kenyataan bahwa seorang dokter dapat bekerja di tiga tempat sekaligus menunjukkan bahwa tenaga kesehatan masih kurang.
Menurut dia, Indonesia masih kekurangan sekitar 29.000 dokter spesialis. Selain kekurangan tersebut, distribusi juga sulit, karena semua terpusat di Pulau Jawa.
Menkes Budi mengatakan satu hal yang dapat ditangani adalah masalah pendapatan bagi spesialis yang ada di daerah, di mana ada Sekretaris Daerah atau Bupati yang iri karena pendapatan dokter spesialis lebih besar dari mereka, sehingga tidak dibayarkan.
Oleh karena itu pihaknya mengatakan telah mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Keuangan guna memberikan subsidi bagi para dokter tersebut. Namun, lanjutnya, yang lebih penting adalah mengatasi kekurangan spesialis. Selain dokter spesialis, kata dia, perawat spesialis juga dibutuhkan.
Menkes berterima kasih kepada LPDP yang telah memberikan beasiswa bagi perawat yang mau menempuh spesialisasi.
Selain itu, kata dia, sulitnya distribusi dikarenakan penempatan. Menkes menyebut orang-orang di daerah sulit bersaing dengan orang-orang perkotaan dalam mendapatkan pendidikan spesialis.
Oleh karena itu Menkes Budi menyebut pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit dicanangkan. Menurutnya, tidak perlu dikirim jauh-jauh ke Jakarta atau Surabaya, cukup belajar di rumah sakit, selama kasus kesehatan untuk dipelajari cukup.
Masalah ketiga, menurut Menkes adalah kualitas. Menkes menyebut bahwa ibarat tim sepakbola nasional yang dilatih orang asing, hal tersebut membuat kualitas pemain semakin baik, karena pelatihnya punya kompetensi.
"Jadi bapak ibu, nanti kalau ada dokter asing masuk, kalau ada dirut rumah sakit bule masuk, nah tolong dilihat itu bukan sebagai akan menghabiskan, menutup lapangan pekerjaan. Itu untuk menjawab isu ketiga yang fundamental bahwa kita harus meningkatkan kualitas," ujar Menkes.
Undang-Undang Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 17 / 2023 tentang kesehatan, diatur kemungkinan dokter asing bekerja di Indonesia, di antaranya harus lolos uji kompetensi dan mengikuti adaptasi di fakultas kesehatan masyarakat.
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah menyatakan, Undang-undang Kesehatan tidak memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada dokter asing berpraktik di Indonesia.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," kata Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah dialog di Jakarta, 17 Juli 2023.
Undang-undang Kesehatan, kata Budi, mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.
"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing, misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Menurut Budi, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia.
Ia mengibaratkan profesi koki berstatus warga negara asing di restoran tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Justru kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain di Indonesia, kata Budi.
"Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja," ujarnya.
Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter.
"Saya mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan dokter di negara maju tersebut," katanya.
ANTARA