Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK: Akumulasi Pinjaman Fintech Capai Rp 41 Triliun

OJK menyebut saat ini terdapat 113 penyelenggara fintech terdaftar di OJK.

27 Juni 2019 | 21.55 WIB

Menimbang Dua Sisi Fintech Lending
Perbesar
Menimbang Dua Sisi Fintech Lending

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso mengatakan saat ini terdapat 113 penyelenggara financial technology atau fintech peer to peer lending terdaftar dan berizin OJK. Adapun dari jumlah tersebut, terdapat 107 yang berbentuk konvesional dan 6 syariah.

Baca juga:
Fintech Wajib Cantumkan Jumlah Pinjaman Online yang Disalurkan

"Akumulasi pinjaman fintech sebesar Rp 41,04 triliun (hingga Mei 2019)," kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Dia mengatakan untuk peminjam hingga 25 Juni 2019 sebanyak 8,7 juta. Angka itu menunjukkan peningkatan 100,7 persen secara year to date.

Sedangkan, kata Wimboh, jumlah pemberi pinjaman tercatat sebanyak 456 ribu. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan 119,9 persen YTD.

Dia juga mengatakan fintech terdaftar paling banyak berdomisili di Jakarta, yaitu 109. Sedangkan satu ada di Bandung, satu di Lampung, dan dua di Surabaya. Untuk status pendanaan terdapat 81 lokal dan 32 penanaman modal asing.

"OJK terus mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai," kata Wimboh.

Dia mengatakan salah satu upaya mengoptimalkan peran fintech, yaitu penerbitan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan itu, kata dia, berisi pokok aturan inovasi keuangan digital dan payung hukum pengembangan fintech.

Dia mengatakan aturan mengenai fintech peer to peer lending termaktub dalam POJK No.77/POJK.01/2016. Aturan mengenai digital banking services by commercial banks termaktub dalam POJK No.12/POJK.03/2018. Sedangkan aturan mengenai equity crowdfunding termaktub dalam POJK No.37/POJK.04/2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus