Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pabrik Bata Tutup, Aprisindo Sebut Industri Sepatu Domestik Tinggal 30 Persen

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengeluhkan industri sepatu domestik yang kian menyusut. Asosiasi meminta pemerintah kembali melakukan penindakan impor ilegal di lapangan

23 Mei 2024 | 12.23 WIB

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tutupnya pabrik milik PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) di awal bulan Mei sempat disebut sebagai penanda lesunya industri alas kaki. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan saat ini produksi sepatu lokal baik besar maupun kecil sedang mengalami penurunan. “Kapasitas produksi industri sepatu nasional untuk pasar domestik tersisa 30 persen,” ujarnya, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia pemerintah perlu mengatur kembali tata niaga impor. Khususnya lewat penindakan impor ilegal. Barang niaga dari luar negeri ini yang menurut Firman mengancam produk dan industri sepatu lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Firman berpendapat penindakan impor ilegal efektif meningkatkan belanja hasil produksi dalam negeri. Seperti pada Lebaran tahun lalu, kala itu Pemerintah menyisir dan menindak produk pakaian dan alas kaki bekas besar-besaran. Firman mengatakan penindakan sempat efektif menghidupkan industri nasional.

Jika penindakan impor ilegal di lapangan tidak dilakukan, ia meyakini di momen tahun ajaran baru anak sekolah, usaha sepatu lokal tidak akan mendapat imbas keuntungan. Sepatu lokal sulit bersaing karena perilaku konsumen yang menyukai barang bermerek namun murah. “Akibatnya merek lokal khususnya segmen menengah hingga menengah ke bawah harus bersaing dengan merek global KW, bekas dan sepatu murah,” ujarnya.

Sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 yang kini di revisi menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024, penindakan barang ilegal impor tidak lagi dilakukan di lapangan tapi di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Aturan ini mengubah penindakan impor yang semula post border atau bukan di area kepabeanan menjadi border atau di area kepabeanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus