Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemukulan Awak Kabin Turkish Airline Bermula dari Keluhan soal Binatang Peliharaan

Kemenhub terus mendalami peristiwa pemukulan di pesawat Turkish Airline dan sudah mendapatkan data dari berbagai pihak.

17 Oktober 2022 | 07.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus mendalami peristiwa pemukulan di pesawat Turkish Airline dan sudah mendapatkan data dari berbagai pihak. Peristiwa itu terjadi dalam rute penerbangan Istanbul-Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menjelaskan Kemenhub telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” ujar Nur Isnin lewat keterangan tertulis yang dikutip Senin, 17 Oktober 2022.

Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger (penumpang nakal) dalam penerbangan pesawat Turkish Airline. Peristiwa itu bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.

Karena keluhan itu belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung. “Hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara,” tutur Nur Isnin.

Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang tersebut di Bandar Udara Kualanamu, Medan. Menurut pihak Turkish Airline, tindakan itu dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Namun, soal ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat, Kemenhub akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines. "Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat itu memenuhi persyaratan yang ditentukan maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ucap Nur Isnin. 

Kemenhub juga sudah melakukan koordinasi internal dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektifitas Perhubungan. Koordinasi internal ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.  

Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian berhubungan dengan pelayanan maskapai dengan penumpang. Sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft).

“Sebagaimana Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan,” kata Nur Isnin.

Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki. Nur Isnin mengimbau kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari dan ke Indonesia agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan.

“Sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Nur Isnin. “Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku." 

Sebelumnya, Lion Air Group mengakui ada karyawannya yang diturunkan di Bandara Kualanamu, saat sedang menumpangi pesawat Turkish Airlines. Karyawan berinisial MJ itu sedang berada di penerbangan internasional rute Istanbul, Turki menuju Jakarta, Indonesia pada Selasa, 11 Oktober 2022. 

"Penumpang laki-laki berinisial MJ, 48 tahun adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi, Rabu, 12 Oktober 2022. 

MJ diduga mabuk dan memukul salah seorang pramugara pesawat Turkish Airlines saat pesawat masih mengudara. Danang menegaskan MJ tidak dalam posisi bertugas, melainkan sedang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi. Menurutnya, MJ tengah dalam masa cuti atau on leave.

Lion Air Group, kata Danang, sangat mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Oleh karena itu, Lion Air Group mendukung instansi atau lembaga yang berwenang untuk mendalami dan menyelesaikan insiden tersebut.

Ia mengungkapkan Lion Air Group menghormati upaya-upaya penanganan yang sudah dan sedang dilakukan oleh pihak terkait atas insiden tersebut. Danang berharap proses penanganan pun diselesaikan menurut pedoman ketentuan yang berlaku.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus