Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pensiunan BRIN yang Diusir dari Rumah Dinas Bisakah Membelinya? Ini Aturannya Menurut Perpres 11 / 2008

Rumah dinas bisa dibeli oleh penghuninya, namun harus memenuhi syarat tertentu seperti datur Perpres nomor 11 tahun 2008.

22 Mei 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pensiunan, yang sudah puluhan tahun menempati rumah dinas di Serpong, Tangerang Selatan, diminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk pindah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah seorang yang diminta mengosongkan rumah dinas itu adalah dokter pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Ia menempati rumah dinas Pusat Penelitian dan Teknologi (Puspitek) BRIN itu sejak 1985 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya di Batan tahun 1985. Kalau saya dinas di Batan itu harus menempati rumah dinas," kata Dokter Tri Mayhayati, Selasa 21 Mei 2024.

Tri merupakan dokter umum ujung tombak bagi pegawai yang terpapar radiasi nuklir dalam menjalankan tugas.

Selain Tri, puluhan pensiunan PNS di BRIN bernasib sama. Mereka harus segera mengosongkan rumah milik negara tersebut setelah puluhan tahun menempatinya. 

"Teman-teman ini banyak yang dari Bandung dan Jogja. Sebenarnya mereka kecewa. Kenapa begini? Padahal kan bisa dicicil," ujarnya.

Rumah dinas dalam bahasa resmi pemerintah disebut sebagai 'rumah negara' berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 / 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Rumah Negara dibagi dalam 3 kategori. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.

Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Syarat membeli rumah dinas

Para pensiunan PNS BRIN berharap bisa membeli rumah negara yang selama ini mereka tempati. Namun untuk sampai menjadi rumah negara Golongan III, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 / 2008  Bab VII diatur tata cara pengalihan status rumah negara. Pada Pasal 7, rumah negara Golongan II bisa diubah statusnya menjadi Golongan III untuk dibeli penghuninya harus memenuhi syarat antara lain: umur rumah negara paling singkat 10  tahun, status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dalam status sengketa, penghuni mempunyai masa kerja sebagai PNS minimal 10 tahun, mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP), pemohon dan suami/istrinya belum pernah mendapat fasilitas serupa.

Permohonan itu akan dikaji pejabat eselon I dengan memperhatikan jumlah dan kebutuhan atas rumah negara. Jika dinyatakan lolos butuh, maka rumah dinas bisa dibeli.

M IQBAL | TIM TEMPO

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus