Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PLN Gandeng KPK dalam Proses Tender Konversi Pembangkit Listrik Diesel

PT PLN (Persero) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan atau tender program konversi pembangkit listrik tenaga diesel.

6 Februari 2022 | 08.30 WIB

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan atau tender program konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke energi baru terbarukan (EBT) guna memastikan proyek berjalan sesuai tata kelola yang baik.

Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto mengatakan pihaknya akan melakukan konversi bahan bakar PLTD sebesar 499 megawatt menjadi ramah lingkungan dengan mekanisme kombinasi pembangkit eksisting.

"Kami menggandeng KPK untuk memastikan bisnis sesuai dengan prinsip good corporate governance," katanya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022.

Program konversi listrik diesel ke EBT tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Pertama, PLN mengonversi PLTD 250 MW tersebar ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) baseload dengan tambahan baterai agar listrik terus menyala.

Wiluyo berharap program konversi itu bisa menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi karbon dioksida, serta meningkatkan bauran EBT di PLN.

Melalui konversi PLTS dan baterai itu, maka kapasitas terpasang tahap pertama bisa mencapai sekitar 350 MW peak, sehingga mendongkrak bauran EBT dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit.

Pada tahap dua, perseroan akan mengonversi PLTD sisanya sekitar 249 megawatt dengan EBT lokal lainnya dan memiliki keekonomian terbaik.

"Proyek ini targetnya rampung bertahap pada 2025 untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23 persen," ujar Wiluyo.

Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo mengapresiasi PLN mengajak KPK dalam pengawasan proses pengadaan proyek konversi tersebut.

"Biasanya, KPK yang panggil perusahaan atau lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," ucapnya.

Agung menjelaskan data KPK menunjukkan bahwa celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadaan. Hasil dari divisi pemantauan di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

ANTARA

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Jadi Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus