Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan aktivitas judi online telah mengakibatkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Eks Menteri Pertahanan era Joko Widodo itu mengatakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 900 triliun tiap tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mengklaim telah mengetahui dalang dari maraknya judi online di Tanah Air terdiri dari beberapa orang. Ia bahkan mengatakan sebagian dari mereka mengendalikan aksinya dari luar negeri. “Saya kira aktor utama itu ternyata tidak 1-2 orang, beberapa orang, banyak di luar negeri dan sebagainya," ucap Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Usai mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi, termasuk pemberantasan judi online.
“Perang beliau (Budi Arie) terhadap judi online pastinya akan kami teruskan bersama-sama. Enggak boleh kendor ya, teman-teman,” kata Meutya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online dalam kurun tiga tahun terakhir melonjak tajam dari tahun ke tahun. Pada 2021, perputaran duit judi online mencapai Rp 57 triliun. Jumlahnya naik jadi Rp 81 triliun pada 2022. Pelonjakan tajam terjadi di tahun berikutnya menjadi Rp 327 triliun pada 2023.
Pada 2024, nilai transaksi judi online bahkan lebih dari sekedar membuat geleng kepala. Sementara baru dalam kurun tiga bulan pertama 2024, nilainya bahkan melebihi jumlah setahun penuh periode 2023. PPATK mencatat transaksi judi online per Januari-Maret sudah menyentuh Rp 600 triliun.
Hingga pertengahan September 2024, Kemenkominfo mengklaim telah menutup total lebih dari 3 juta situs judi online. Tepatnya, sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online telah berhasil diputus aksesnya.