Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Revisi Permendag 50/2020 Harmonisasi Final 1 Agustus, Social Commerce Bakal Tak Boleh Jadi Produsen?

Zulkifli Hasan meminta Permendag untuk melindungi UMKM.

28 Juli 2023 | 15.07 WIB

Ilustrasi belanja online menjelang Imlek/Tokopedia
Perbesar
Ilustrasi belanja online menjelang Imlek/Tokopedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan harmonisasi final pada 1 Agustus 2023. Benarkah social commerce tidak boleh merangkap menjadi produsen?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, Facebook Store, dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulkifli Hasan menuturkan Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah lama dibahas. Harmonisasi antar kementerian yang lama menjadi kendala beleid itu tak kunjung diundangkan.

"Nah, sekarang sudah selesai semua sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final," ujar Zulhas saat ditemui usai peluncuran bursa kripto di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Dia berharap, semoga proses itu cepat selesai. Isinya, kata dia, meminta marketplace platform digital harus sama dengan UMKM lainnya. Zulhas menjelaskan, izin dan pajak harus sama.

"Dua, mudah-mudahan disetujui oleh kementerian yang lain, platform digital itu tidak boleh sekaligus jadi produsen," beber Zulkifli Hasan. "Misalnya, Tiktok bikin sepatu merek Tiktok, itu nggak boleh."

Dia menyebut, jika ingin membuat sepatu silahkan tapi perusahaannya yang lain. Jadi, kata dia, tidak diborong semua oleh satu platform digital.

Ketiga, dia juga meminta Permendag untuk melindungi UMKM. Menurut Zulhas, barang yang dijual harus ada harga minimal. "Masa kecap aja satu harus impor? Yang bener aja! Sambel? UMKM kan bisa bikin sambel misalnya," tutur Zulhas.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan barang impor yang dijual minimal sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. "Pokoknya harganya segitu usulan kami," ujar dia.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus