Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tanggapan MNC Asia Holding usai Digugat Jusuf Hamka soal Transaksi Surat Berharga 26 Tahun Silam

Perkara ini berkaitan dengan tukar menukar surat berharga yang melibatkan BHIT (dulu PT Bhakti Investama Tbk) dan emiten Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

8 Maret 2025 | 13.06 WIB

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pengadilan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) milik Hary Tanoesoedibjo buka suara usai bos jalan tol Jusuf Hamka menggugat perseroannya terkait perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini berkaitan dengan tukar menukar surat berharga yang melibatkan BHIT (dulu PT Bhakti Investama Tbk.) dan emiten Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sepemahaman perseroan, gugatan CMNP dikarenakan adanya transaksi AMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta atau Rp 456 miliar (kurs Rp 16.297) pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar Mei 1999,” kata Direktur BHIT Tien dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada Senin, 3 Maret 2025.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menggugat perbuatan melawan hukum Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama Tbk.) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999. Transaksi ini melibatkan Hary Tanoe terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap CMNP. 

Jusuf Hamka meminta pengadilan untuk menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada dirinya. “Baik secara bersama-sama maupun sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis petitum itu. Dalam SIPP, Jusuf Hamka juga menyertakan dua turut tergugat, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. 

Tien mengatakan perseroannya tidak mengetahui latar belakang dari perkara ini. Dia menyebut harusnya Jusuf Hamka menggugat Unibak. “Seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia. 

Ketika itu, Tien mengatakan, perseroannya juga belum mendapat rilis resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan tersebut. Dia mengatakan perseroannya masih menunggu panggilan dari pengadilan. 

“Perseroan masih menunggu relaas resmi pengiriman gugatan dari Pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Tien. 

Tien memastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan perseroannya. Hingga saat ini, kata dia, juga tak ada kejadian penting yang material dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi saham perseroan. 

“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya,” kata Tien. 

Direktur Independen CMNP Hasyim mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan otomatis berdampak positif bagi perseroannya. “Atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” kata Hasyim dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025. 

Pilihan Editor:

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus