Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) kompak menolak Tapera lantaran dinilai tumpang-tindih dengan program penyediaan rumah lainnya yang dibuat pemerintah.
Jenis pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, pinjaman uang muka perumahan sampai Rp 150 juta, pinjaman renovasi perumahan sampai Rp 200 juta, dan fasilitas pembiayaan perumahan.
Dari sekitar 40 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 4.000 yang memanfaatkan pembiayaan perumahan pekerja.
KEBIJAKAN iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ditentang pengusaha dan buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) kompak menolak Tapera lantaran dinilai tumpang-tindih dengan program penyediaan rumah lainnya yang dibuat pemerintah.
Kamis siang, 6 Juni 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berdemo menolak penarikan iuran Tapera di area Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mengatakan pemerintah semestinya menentukan lebih dulu jenis program Tapera, apakah termasuk jaminan sosial, tabungan sosial, atau bantuan sosial.
"Karena pemerintah menyebutkan dana Tapera adalah tabungan, seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa," kata Said. Karena itu, dia menilai tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar-peserta, seperti halnya tabungan sosial dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Said, subsidi antar-peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut merupakan jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, diperbolehkan menggunakan dana subsidi silang antar-peserta BPJS Kesehatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Bagus Pribadi berkontribusi pada penulisan artikel ini.