Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Mengapa Tapera Dinilai Tumpang-Tindih

Program Tapera dinilai tumpang-tindih dengan layanan pembiayaan perumahan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Apa bedanya?

7 Juni 2024 | 00.00 WIB

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, 4 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, 4 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) kompak menolak Tapera lantaran dinilai tumpang-tindih dengan program penyediaan rumah lainnya yang dibuat pemerintah.

  • Jenis pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, pinjaman uang muka perumahan sampai Rp 150 juta, pinjaman renovasi perumahan sampai Rp 200 juta, dan fasilitas pembiayaan perumahan.

  • Dari sekitar 40 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 4.000 yang memanfaatkan pembiayaan perumahan pekerja.

KEBIJAKAN iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ditentang pengusaha dan buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) kompak menolak Tapera lantaran dinilai tumpang-tindih dengan program penyediaan rumah lainnya yang dibuat pemerintah.

Kamis siang, 6 Juni 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berdemo menolak penarikan iuran Tapera di area Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mengatakan pemerintah semestinya menentukan lebih dulu jenis program Tapera, apakah termasuk jaminan sosial, tabungan sosial, atau bantuan sosial. 

"Karena pemerintah menyebutkan dana Tapera adalah tabungan, seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa," kata Said. Karena itu, dia menilai tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar-peserta, seperti halnya tabungan sosial dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Menurut Said, subsidi antar-peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut merupakan jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, diperbolehkan menggunakan dana subsidi silang antar-peserta BPJS Kesehatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Bagus Pribadi berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus