Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah menetapkan tarif baru pungutan ekspor produk kelapa sawit yang berlaku mulai 2 Juli 2021. Kali ini pemerintah mengubah batas pengenaan tarif menjadi US$ 750 per ton dari awalnya US$ 670 per ton. Dana pungutan ini, salah satunya, akan digunakan untuk mendukung program peremajaan sawit rakyat. Berikut ini rincian aturan anyar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tersebut:
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo