Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan," tertulis dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dikutip Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang muncul terkait gelar Doktor Bahlil Lahadalia. Yahya menyatakan bahwa permasalahan tersebut berasal dari kekurangan internal UI dan universitas saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari aspek akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Selanjutnya, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan," katanya.
Keputusan penangguhan kelulusan Program Doktor (S3) SKSG Bahlil Lahadalia juga mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Yahya mengatakan kelanjutan terkait penangguhan tersebut akan mengikuti keputusan sidang etik.
"UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia."
Pilihan Editor: Bright Institute: Rakyat Indonesia Terlalu Miskin untuk Menganggur, Kalau Tidak Bekerja Bisa Mati