Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

300 WNA Mendapatkan Vaksinasi di Balai Kota

24 Agustus 2021 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Warga Negara Asing (Ekspatriat) melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik dosis vaksin Covid-19 di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus