Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga Negara Asing (Ekspatriat) melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik dosis vaksin Covid-19 di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini