Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

6 Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik Sepanjang 2024

30 Desember 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI mendakwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, 24 Oktober 2024. Ketiga oknum hakim PN Surabaya dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan atau gratifikasi alam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Mantan pejabat MA Zarof Ricar setekag diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, 4 November 2024. Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam 51 kilogram ketika menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berada dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 November 2024. Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang ditaksir merugikan negara Rp400 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 3 orang tersangka baru, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp.7 miliar dalam dugan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dana pencalonan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Polisi menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, 1 November 2024. Polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus