Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

6 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

12 Januari 2018 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Finlandia menjadi salah satu Negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Aktivitas seks sesama jenis telah dilegalkan di Finlandia semenjak tahun 1971, dan pada 2014, undang-undang melegalkan pernikahan sesama jenis dan adopsi oleh pasangan sesama jenis disetujui oleh Parlemen Finlandia, Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. elblogdefinlandia.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pernikahan sesama jenis di Taiwan telah didiskusikan sejak 2000an. Pada 24 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan bahwa hukum pernikahan Taiwan tidak konstitusional dan pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah. straitstimes.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Anggota parlemen Malta memutuskan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di pulau Mediterania Katolik Roma itu. Keputusan itu memenuhi janji kampanye Perdana Menteri Joseph Muscat untuk membuat undang-undang ini diajukan terlebih dahulu ke parlemen dalam masa jabatan barunya. REUTERS

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pada 1 Oktober 2017, pernikahan sesama jenis menjadi legal di Jerman, setelah mayoritas anggota parlemen memilih untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. 393 anggota parlemen memilih untuk menyetujui RUU tersebut, dengan 296 suara menentang dan 4 abstain. thelocal.de

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Parlemen Australia secara resmi menyetujui pernikahan sesama jenis usai dilakukan pemungutan suara di DPR maupun Senat, dan juga dilakukan survei secara nasional kepada warga. scroll.in

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pada 5 Desember 2017, Mahkamah Agung Austria memutuskan bahwa penikahan sesama jenis akan dilegalkan pada 2019 besok. gaytravel 4u.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus