Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari usai mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (17/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari bersiap mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (17/3). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari tengah mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (17/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Jauhari dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari saat mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (17/3). Ahmad Jauhari sendiri telah lama diperiksa dalam kasus pengadaan Al-Qur'an yang merugikan negara, Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari saat mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Jauhari dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho