Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, 23 November 2024. AKP Dadang ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan kepada pasal pembunuhan berencana. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Seorang petugas menunjukan barang bukti berupa pistol merek HS yang digunakan AKP Dadang Iskandar untuk menembak AKP Ryanto Ulil saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, 23 November 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tangan AKP Dadang Iskandar terlihat diborgol saat dihadirkan pada Konferensi Pers di Mapolda Sumbar , 22 November 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan (kiri) mendampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (tengah) dan Kabid Propam Kombes Pol Dayat (kanan) saat Konferensi Pers menunjukan barang bukti yang digunakan AKP Dadang Iskandar untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto di Mapolda Sumbar, 23 November 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini