Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Aksi PM India Narendra Modi Memukul Beduk Masjid Istiqlal

30 Mei 2018 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Perdana Menteri India Narendra Modi (kanan), memukul bedug, saat kunjungan di Masjid Istiqlal, Jakarta, 30 Mei 2018. Kunjungan kenegaraan tersebut membahas isu-isu bilateral, regional dan global. AP/Tatan Syuflana

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

PM India Narendra Modi (kanan), mencoba memukul bedug disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) ketika mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta, 30 Mei 2018. Kunjungan ini untuk menyambut 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-India. ANTARA/Wahyu Putro A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

PM India Narendra Modi (kanan) mencoba memukul bedug disaksikan Presiden Jokowi (kiri) ketika mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta, 30 Mei 2018. Selain mengunjungi Masjid terbesar di Asia Tenggara ini, Narendra Modi juga menghadiri Pameran Layang-Layang Indonesia-India. ANTARA/Wahyu Putro A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Presiden Jokowi (tengah) mendampingi PM India Narendra Modi (kanan) mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Bahrul Hayat ketika mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta, 30 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Presiden Jokowi (kedua kanan mendampingi PM India Narendra Modi (tengah) mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Bahrul Hayat ketika mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta, 30 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Presiden Jokowi (tengah) mendampingi PM India Narendra Modi (kiri) mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Bahrul Hayat ketika mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta, 30 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus