Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka Nurul Qomar (tengah) berdoa usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019. Kejaksaan Negeri Brebes tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nurul Qomar atas dugaan pemalsuan surat keterangan lulus pascasarjana S2 dan doktoral S3. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tersangka Nurul Qomar (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019. Penyidik Polres Brebes menangguhkan penahanan Qomar dengan alasan menderita penyakit asma akut, namun proses hukum tetap dilanjutkan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelawak Nurul Qomar (tengah) digiring petugas saat tiba di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019. Pemalsuan surat keterangan lulus pasca sarjana S2 dan doktoral S3 ini untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes pada tahun 2017. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pengacara pihak Universitas Muhadi Setia Budi (Umus) Tobidin menunjukkan surat klarifikasi status mahasiswa pasca sarjana S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019. Menurut Tobidin, pihak Umus menuntut tuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus pasca sarjana S2 dan doktoral S3 untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes oleh Nurul Qomar pada tahun 2017, karena telah menodai dunia pendidikan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini