Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono, seusai mengikuti sidang putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono, mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Adi untuk menjadi Justice Collaborator. TEMPO/Imam Sukamto
Pewarta merekam layar yang menampilkan jalannya sidang putusan secara daring terdakwa Adi Wahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa mantan Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis secara daring di Pengadilan Tipkor, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menuntut Matheus Joko Santoso, 8 tahun pidana penjara, membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, mengikuti sidang pembacaan vonis secara daring di Pengadilan Tipikor, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun pidana penjara, dan denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1,56 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang pewarta foto memotret layar yang menampilkan sidang daring dari terdakwa mantan pejabat Kemsos, Matheus Joko Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Adi dan Matheus merupakan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang telah divonis dalam kasus yang sama pekan lalu. ANTARA/M Risyal Hidayat