Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Juliari Batubara membacakan surat pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin,9 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa bersama Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo (kiri) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media terkait aturan perjalanan dinas yang ditanggung negara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Aturan baru Biaya perjalanan dinas pegawai KPK merupakan konsekuensi beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian (tengah) dan Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Keduanya, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini