Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi terdakwa kasus penggiringan anggaran, Angelina Sondakh usai persidangan mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Angie merupakan tersangka kasus suap senilai 33 miliar untuk pembangunan wisma atlet dan pengadaan sarana universitas di Kemendiknas. TEMPO/Seto Wardhana
Berkas tuntutan terdakwa kasus penggiringan anggaran, Angelina Sondakh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angelina Sondakh menerima berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh dihibur ayah dan penasihat hukumnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Jaksa penutut umum menuntut Angie dengan Pidana Penjara 12 tahun, denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai 12,58 Miliar rupiah dan 2,35 juta US Dollar subsider 2 tahun penjara. TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh memegang tasbih selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh berbicara kepada wartawan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini