Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penceramah Bahar bin Smith membawa Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penceramah Bahar bin Smith membawa Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah Bahar bin Smith membaca Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah Bahar bin Smith membaca Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini