Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penceramah Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Bahar terjerat kasus tuduhan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini