Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PAN Eggi Sudjana menggenggam Alquran saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Politikus PAN Eggi Sudjana bersiap memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus makar terkait seruan people powernya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PAN Eggi Sudjana bersiap memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Dalam kesempatan tersebut, Eggi menjelaskan pernyataan people power yang dimaksud yaitu seruan atas dugaan kecurangan Pemilu yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Politikus PAN Eggi Sudjana bersiap memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini