Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta lebih batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019. ANTARA
Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 8,38 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,49 miliar. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian besar lain dibuang ke TPA Tanjungrejo yang dimusnahkan dengan cara dicampur air limbah dan ditimbun. ANTARA
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini