Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

20 Desember 2019 | 16.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta lebih batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 8,38 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,49 miliar. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian besar lain dibuang ke TPA Tanjungrejo yang dimusnahkan dengan cara dicampur air limbah dan ditimbun. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus