Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kunto Pasti Trenggono, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Surakarta (tengah) mengawali pemusnahan rokok ilegal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, 24 November 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Surakarta memusnahkan rokok ilegal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, 24 November 2016. Petugas memusnahkan 33.860 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. TEMPO/Bram Selo Agung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Surakarta memusnahkan rokok ilegal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, 24 November 2016. Petugas juga memusnahkan sejumlah rokok dengan merk dagang yang unik seperti, Lea, Elang, Dukun, Gudang Gaman, Batu Akik dll. TEMPO/Bram Selo Agung
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Surakarta memusnahkan rokok ilegal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, 24 November 2016. Kasus tersebut, negara telah dirugikan hampir 200 juta rupiah.TEMPO/Bram Selo Agung
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Surakarta memusnahkan rokok ilegal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, 24 November 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini