Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,9 miliar. TEMPO/Muhammad Iqbal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Bea cukai mengamankan enam truk kontainer berisi pakaian bekas, ban bermerek Aeoulus AN, dan karpet ilegal yang diduga diangkut dari Sumatera menuju Bandung. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Merak KM 68 pada Jumat, 6 Maret 2020. ANTARA
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sopir-sopir truk, pelaku telah menggunakan modus operandi baru yaitu dengan melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar sehingga tampak seperti baju baru. TEMPO/Muhammad Iqbal
Petugas membuka barang bukti berupa pakaian saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. TEMPO/Muhammad Iqbal
Petugas menurunkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. TEMPO/Muhammad Iqbal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini