Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gestur terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen itu divonis 4 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Selain divonis 4 tahun penjara, Napoleon juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangannya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sekitar Rp2,1 miliar dan sekitar Rp5.1 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini