Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Berbagai Sanksi Pelanggar PSBB di Sejumlah Daerah

19 Mei 2020 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Seorang warga melakukan 'push up' ketika diberi hukuman oleh petugas karena tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatera Utara, Rabu 6 Mei 2020. Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan 'push up' khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dua orang warga pelanggar PSBB membantu petugas mengatur lalu lintas di di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Minggu 17 Mei 2020. Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB seperti membantu petugas menertibkan kendaraan dan membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB guna menimbulkan efek jera. ANTARA FOTO/Fauzan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa 12 Mei 2020. Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus