Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Beri Kesaksian Tidak Konsisten, Majelis Hakim Ancam Pidanakan Susi

31 Oktober 2022 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

ART Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus