Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, dikawal petugas usai mendengarkan pembacaan putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (tengah) berjalan memasuki ruang untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai mendengarkan pembacaan putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo mendengarkan pembacaan putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo berjalan memasuki ruang untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April 2015. Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menjatuhkan hukuman terhadap Didik Purnomo lima tahun penjara dan denda 250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo mendengarkan pembacaan putusan (Vonis) dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April 2015. Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini