Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, dini hari, 8 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam tersangka baru Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy, Kadis Pekerjaan PUPR, Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamli dan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat dalam tindak pidana korupsi dugaan kasus suap sebanyak Rp.5,3 miliar terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Daerah dan beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, dini hari, 8 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam tersangka baru Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Firli Bahuri, menunjukkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, dini hari, 8 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam tersangka baru Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, dini hari, 8 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam tersangka baru Bupati Bangkalan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini