Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Penutupan layanan di kantor pajak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Kantor pajak tersebut tampak sepi dari pengunjung yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, namun hanya terlihat beberapa pengunjung yang belum mengetahui penutupan sementara pelayanan pajak tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini