Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Jurnalis memerhatikan tayangan live streaming sidang vonis terhadap terdakwa Hadi Sutrisno di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, jaksa menuntut Hadi dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Dalam dakwaan, Hadi bersama dua rekannya, disebut menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima 96.375 dolar AS atau senilai Rp1,3 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini