Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Eks Pegawai Kantor Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

6 Juli 2020 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Jurnalis memerhatikan tayangan live streaming sidang vonis terhadap terdakwa Hadi Sutrisno di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, jaksa menuntut Hadi dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Dalam dakwaan, Hadi bersama dua rekannya, disebut menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima 96.375 dolar AS atau senilai Rp1,3 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa Hadi Sutrisno menjalani sidang putusan kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus