Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 di tengah penyebaran virus Corona. ANTARA/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Larangan masuknya WNA ke Indonesia dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Eropa. ANTARA/Muhammad Iqbal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wisatawan mancanegara mengunjungi kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Selasa, 29 Desember 2020, Selain melarang WNA masuk ke dalam Indonesia, pemerintah juga memperketat pengawasan kedatangan WNI dari luar negeri. ANTARA/Fikri Yusuf
Wisatawan mancanegara mengunjungi kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Selasa, 29 Desember 2020. WNI bisa menggunakan fasilitas karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sedangkan WNA harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya sendiri. ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini