Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUU PDP yang terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Freepik.com
Kominfo mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak. Freepik.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani, menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital. Shutterstock.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Shutterstock.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Dalam RUU (PDP) bahwan di bawah usia 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua. shutterstock.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini