Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Dalam RUU PDP Usia Pengguna Media Sosial Minimal 17 Tahun

20 November 2020 | 11.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

RUU PDP yang terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Freepik.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kominfo mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak. Freepik.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani, menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital. Shutterstock.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Shutterstock.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Dalam RUU (PDP) bahwan di bawah usia 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus