Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah personel Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu 6 Oktober 2020 malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah personel Polisi anti Huru-hara (PHH) Polda Banten melakukan penyisiran saat membubarkan massa saat unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu 6 Oktoebr 2020 malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua personel Polisi anti Huru-hara (PHH) Polda Banten menembakkan gas air mata saat menyisir dan membubarkan massa saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu 6 Oktober 2020 malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah personel Polisi anti Huru-hara (PHH) Polda Banten berbaris di samping kendaraan taktis water cannon untuk menyisir dan membubarkan massa saat unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu 6 Oktober 2020 malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini