Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktris Roro Fitria setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Dalam sidang tersebut, Roro Fitria batal mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak JPU pada 12 Juli 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roro Fitria (kiri) berbincang dengan pria berinisial WH saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. WH ikut ditangkap bersama Roro Fitria karena berperan sebagai kurir sabu-sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Roro Fitria saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2018. Roro Fitria didakwa memiliki 3 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan cara memesan. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Roro Fitria tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Roro Fitria dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika serta terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini