Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akris Roro Fitria setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Februari 2018 dini hari. Roro ditangkap pada 14 Februari 2017 atas terkait kasus narkoba jenis sabu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Akris Roro Fitria setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 Februari 2018. Roro Fitria Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Tempo/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akris Roro Fitria setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Februari 2018 dini hari. Roro membeli sabunya tersebut pada seorang fotografer. Tempo/Fakhri Hermansyah
Akris Roro Fitria (baju orange) setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya,Jakarta, 17 Februari 2018 dini hari. Tempo/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini