Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara terkait kasus UU ITE. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. REUTERS/Willy Kurniawan