Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Kedatangan Baiq Nuril di KSP guna membawa 1000 surat dukungan untuk Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril. TEMPO/Subekti.
Baiq Nuril menangis saat membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baiq Nuril menangis saat membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Baiq Nuril tetap dihukum dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja. TEMPO/Subekti.
Baiq Nuril saat memberikan surat permohonan Amnestu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moledoko di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. TEMPO/Subekti.
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Baiq Nuril saat tiba di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Kedatangan Baiq Nuril membawa 1000 surat dukungan untuk Jokowi memberi amnesti. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini