Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril dengan ditemani Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menunjukkan berkas saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberikan penjelasan saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. Sudah ada 132 permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril diantaranya dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril dengan ditemani Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril dengan ditemani Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberikan penjelasan saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini