Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Diduga Terima Suap Rp50 Miliar, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

3 Januari 2023 | 22.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Raut Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun saat meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , penyuapanan terhadap Bambang Kayun bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus