Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Ricky Ham Pagawak, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp.200 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Bambang Kayun, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp.50 miliar dan 1 unit mobil mewah terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Monitoring Deputi Pencegahan KPK Kunto Ariawan (tengah), Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Dwi Linda (kiri) dan juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, berbicara dalam diskusi media terkait Modus dan Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam diskusi ini KPK menyatakan menemukan banyak persoalan terkait pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional, mulai dari ketepatan waktu, pembiayaan hingga prosedur syarat-syarat dokumen. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini