Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, , Kamis, 26 September 2024. Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis, 26 September 2024. Kejati Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis, 26 September 2024. Kejati Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis, 26 September 2024. Kejati Sumatera Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini